Yayasan JANGKRIK4D menandatangani perjanjian kerja sama dengan 38 pemerintah daerah sepanjang semester pertama 2026. Seluruh perjanjian memuat satu pasal yang sama dan tidak dapat ditawar: daerah wajib menyertakan rencana keberlanjutan setelah masa penempatan Pengajar Muda berakhir.
Rencana itu harus menyebutkan secara jelas bagaimana kebutuhan guru di sekolah bersangkutan akan dipenuhi setelah dua belas bulan, apakah melalui pengangkatan guru tetap, redistribusi guru antarsekolah, atau cara lain yang dapat diperiksa.
Enam permohonan ditolak
Dari 44 permohonan yang masuk, enam ditolak karena tidak memenuhi syarat tersebut. Penolakan disampaikan tertulis beserta alasannya, dan daerah bersangkutan dipersilakan mengajukan kembali setelah rencana keberlanjutan disusun.
Kami tidak ingin kehadiran Pengajar Muda menjadi alasan menunda pengangkatan guru. Bila itu yang terjadi, kami memperburuk keadaan sambil terlihat menolong. Laras Anggraini, Direktur Kemitraan
Penolakan ini membuat penambahan sekolah mitra 2025 hanya mencapai 45 dari target 60. Angka itu diterbitkan apa adanya pada halaman Data dan Capaian beserta alasannya, bukan disembunyikan di balik rata-rata.
Isi perjanjian
| Pihak | Kewajiban |
|---|---|
| Pemerintah daerah | Menyusun rencana keberlanjutan yang dapat diperiksa |
| Pemerintah daerah | Menyediakan tempat tinggal layak di rumah warga bagi Pengajar Muda |
| Pemerintah daerah | Menugaskan satu guru setempat sebagai mitra belajar di tiap sekolah |
| Pemerintah daerah | Membuka akses data rasio guru dan capaian belajar sekolah |
| Yayasan | Menanggung seluruh biaya penempatan, pelatihan, dan asuransi peserta |
| Yayasan | Menyediakan mentor lapangan dan modul pengajaran tanpa biaya |
| Yayasan | Menyerahkan laporan capaian kepada dinas pendidikan tiap semester |
Tidak ada aliran dana dari yayasan kepada pemerintah daerah maupun sebaliknya. Seluruh biaya program ditanggung yayasan dari donasi individu, hibah lembaga filantropi, dan kerja sama nonkeuangan dengan daerah.
Dua belas kabupaten baru
Perjanjian ini menambah 12 kabupaten yang belum pernah menerima penempatan sebelumnya, sehingga wilayah kerja yayasan mencapai 74 kabupaten di 21 provinsi. Penempatan pertama di kabupaten baru tersebut dimulai bersama angkatan 32 pada Juli 2026.
Pemilihan kabupaten didasarkan pada pendataan rasio guru terhadap murid yang dilakukan bersama dinas pendidikan setempat, bukan pada kemudahan akses. Beberapa kabupaten dengan akses paling sulit justru masuk daftar teratas karena rasio gurunya paling timpang.
Cara mengajukan kerja sama
Pemerintah daerah yang ingin bermitra dapat mengirimkan surat permohonan ke sekretariat. Tim kemitraan menindaklanjuti dalam sepuluh hari kerja dan akan meminta data rasio guru serta rencana keberlanjutan sebagai bagian dari penilaian.
Rincian syarat dan tahapan tersedia pada halaman Layanan dan Pengaduan. Alamat dan kontak sekretariat ada pada halaman Hubungi Kami.